Palembang, (MR)
Seiring dengan kenaikan volume pembiayaan kendaraan bermotor baik roda empat dan roda dua di Sumatera Selatan tepatnya di kota Palembang menjadikan hal positif bagi kita. Namun seiring dengan perkembang pembiayaan tentunya ada berbagai macam persoalan yang masih menjadi PR (pekerjaan rumah,red) bagi pelaku perusahaan pembiayaan.
Salah satu PR yang saat ini menjadi fokus bagi perusahaan pembiayaan adalah memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban Debitur. Saat ini masih ada Debitur yang dengan sengaja menjual memindah tangan kendaraan tanpa persetujuan dari Pihak Leasing (Perusahaan Pembiayaan).
Menurut Abadi, SH selaku Ketua FKD APPI Sumsel-Babel ( Assosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) secara tegas mengatakan, bahwa Debitur dilarang mengalihkan, menggadaikan, menyewakan bahkan memperjualbelikan ke pihak lain tanpa persetujuan dari Leasing, karena hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 23 ayat 2 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Abadi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan praktek jual beli kendaraan yang masih dalam objek jaminan Fidusia. Bahkan pihak Leasing tidak akan tinggal diam dan akan segera melakukan proses hukum jika ada oknum Debitur dengan sengaja menjual belikan tanpa ada persetujuan dari Pihak Leasing.
Ditempat terpisah, Konsultan Hukum Dodi IK menerangkan, “sesuai dengan Pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah,” terang Dodi IK. >>Ipan