Sanksi Jaksa “Mesum” Tunggu Pemeriksaan Kejati

Jakarta,(MR)

KEJAKSAAN Agung menyatakan penjatuhan sanksi terhadap jaksa dari Kejaksaan Tinggi Lampung yang berinisial ADH, yang terjaring operasi penyakit masyarakat di Hotel Grande Bandarlampung dengan seorang gadis masih di bawah umur dengan inisial SLV (17) pada Kamis (14/2), masih menunggu pemeriksaan dari kejati setempat.

“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari Kejati Lampung,” kata Wakil Jaksa Agung (Waja) Darmono di Jakarta, Selasa 19 Februari 2013. Darmono mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi terhadap jaksa maupun pegawai jika benar-benar melakukan pelanggaran.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy, menyatakan “sanksi dari perbuatan asusila tersebut bisa diberhentikan bahkan bisa dicabut dari jabatannya sebagai jaksa termasuk jabatan strukturnya. “Sanksinya bisa berat,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya akan mengecek lebih jauh lagi karena sampai sekarang belum menerima laporan kejadian itu secara lengkap. “Saya perintahkan cari tahu kenapa bisa terjadi begitu. Kita kan belum tahu permasalahan yang terjadi. Itu kan kegaruk, tergaruk kan konotasi macam-macam bisa tergaruk itu karena dia sedang melakukan atau sedang duduk-duduk di losmen jadi semua orang di losmen kan digaruk,” katanya.

Sebelumnya, oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Lampung, ADH, terjaring operasi penyakit masyarakat di kamar Hotel Grande Bandarlampung dengan seorang gadis masih di bawah umur berinisial SLV (17).

“Tersangka yang ditangkap atas nama Anto D Holyman, diduga melakukan perbuatan mesum dengan anak di bawah umur,” kata Kapolsek Tanjung Karang Barat (TKB) Kompol Deden Heksaputera di Bandarlampung, Kamis. ADH diketahui sebagai salah satu jaksa di Kejaksaan Tinggi Lampung yang menjadi tim penyidik kasus korupsi PLTU Sebalang. >>Tedy

Loading

Related posts