Rencanakan Pembangunan Mesjid Pihak Sekolah Diduga Melakukan Pungutan Sampai Rp. 250 Ribu/Siswa

Kuningan, (MR)
Dikala pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan sangat menyoroti dan melarang keras tentang pungutan yang mungkin terjadi di satuan pendidikan terutama untuk tingkat SD dan SMP, bahkan hampir di tiap sekolah dipasang spanduk dengan slogan Sekolah Bebas Pungutan, ternyata masih banyak sekolah atau satuan pendidikan baik SD maupun SMP yang diduga melakukan pungutan berkedok sumbangan.
Seperti halnya yang terjadi di SDN 1 Karangmangu Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan dengan jumlah murid 135 siswa. Rencana pembangunan mesjid yang diusung oleh komite sekolah diduga pihak sekolah melalui Komite sekolah melakukan pungutan terhadap orang tua siswa yang mencapai 250.000 per siswa. Dugaan pungutan ini bermula dengan adanya keluhan dari beberapa orang tua siswa yang merasa keberatan dengan sumbangan sebesar 250 ribu tersebut. Informasi dugaan tersebut juga diperkuat dari keterangan beberapa siswa yang sedang berkumpul di halaman sekolah SDN 1 Karangmangu ketika awak media datang ke sekolah untuk melakukan konfirmasi terhadap pihak sekolah dan Komite. Beberapa siswa mengaku dimintai dana melalui orang tuanya sebesar 250 ribu.
“Iya benar….untuk pembangunan mesjid itu kami dimintai uang sebesar 250 ribu melalui orang tua kami”, kata salah satu siswa yang sedang bermain di halaman sekolah, Jumat (26/1).
Dugaan pungutan tersebut ternyata dibantah secara tegas oleh Kepala SDN 1 Karangmangu, Toto Sarta, S.Pd didampingi Ketua Komite H. Uka. Menurutnya penggalangan dana untuk pembangunan mesjid itu adalah tanggungjawab dan inisiatip dari Komite Sekolah.
“Sumbangan dari orang tua siswa ini adalah murni inisiatif dan tanggung jawab dari Komite Sekolah melalui rapat Komite Sekolah dan orang tua siswa yang dilaksanakan tanggal 6 januari 2018”, kata Toto dengan nada tegang.
Sementara Ketua Komite Sekolah, H. Uka menjelaskan bahwa itu bukan pungutan melainkan sumbangan yang besarnya bervariasi sesuai kemampuan. “Kalau tidak dari sumbangan orang tua siswa terus dari mana lagi dana untuk pembangunan mesjid ini. Sementara dari BOS kan tidak boleh”, dalih Uka kepada awak media.
Ketentuan Pungutan dan Sumbangan sebenarnya secara jelas telah diatur Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.
Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri mulai dari tingkat SD, SMP sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).
Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Begitu besarnya perhatian pemerintah terhadap pemberantasan pungli, bahkan ini pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) yang dipimpin langsung oleh Menkopolhukam. >>Irwan

Loading

Related posts