Prona/Ptsl Desa Koreak Panita Pasang Tarif Rp. 300.000/Bidang Tanah

Kuningan, (MR)
Pensertifikatan tanah secara massal melalui Prona/PTSL (Program Tanah Sistematis Lengkap) merupakan salah satu kegiatan pembangunan pertanahan yang mendapat tanggapan positif dari masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) yang berdasarkan Peraturan Presiden No.10 tahun 2006 tentang BPN, ditugaskan untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, antara lain melanjutkan penyelenggaraan percepatan pendaftaran tanah sesuai dengan amanat pasal 19 tersebut, terutama bagi masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah melalui kegiatan Prona yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1981.

Namun program nasional (Prona) sertifikat gratis tersebut yang dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuningan, diduga jadi ajang pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum panitia yang kebanyakan merupakan aparat Desa Koreak Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan Jawa Barat. Pihak panitia prona desa Koreak ternyata telah memasang tarif/biaya sebesar Rp300 ribu per bidang tanah dengan dalih untuk biaya administrasi, seperti pembelian materai, patok, dan berkas pemohon. Besaran biaya ini ternyata telah disetujui oleh Ketua BPD H. Kasja yang juga merupakan Ketua Panitia Prona dan Kepala Desa Arifin sebagai penanggung jawab.

Kepala Desa Koreak, Arifin ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa biaya tersebut hasil musyawarah dengan masyarakat dan sudah diperdeskan “Biaya sebesar 300 ribu itu adalah hasil musyawarah dengan masyarakat dan sudah ada peraturan desanya. Untuk penjelasan lebih lanjut silakan menghubungi Ketua Panitia H. Kasja yang juga merupakan ketua BPD” kata Arifin kepada awak media.

Sementara H. Kasja sebagai Ketua BPD sekaligus Ketua Panitia merasa yakin bahwa biaya sebesar Rp. 300.000 sudah sah dan melalui mekanisme yang benar. “ Biaya Prona ini tidak masalah karena sudah melalui mekanisme yang benar, bahkan peraturan desanya sudah dibuat dan sudah saya tandatangani oleh saya sebagai ketua BPD” katanya.

Pembiayaan Prona sebesar Rp. 300.000 ini menjadi perdebatan oleh beberapa kalangan. Karena kalau hanya untuk biaya materai, patok dan berkas pemohon tidak mungkin menghabiskan biaya sampai Rp.300.000. Seperti yang terjadi di desa Sampora Kecamatan Cilimus biaya Prona hanya dibebankan Rp. 150.000/bidang. Hal yang terjadi di desa Koreak diduga panitia dan aparat desa berusaha mencari keuntungan yang besar dengan adanya Prona ini.
Sampai berita ini di turunkan, awak media masih berusaha untuk menemui Ketua Saber Pungli Kabupaten Kuningan yang juga merupakan Wakil Kepala Polres Kuningan untuk konfirmasi lebih lanjut terkait dugaan pungli yang terjadi di desa Koreak. >>Irwan

Loading

Related posts