Pro Kontra Plt Gubernur dari Polri, Presiden Masih Mempertimbangan

Jakarta, (MR)
Presiden Joko Widodo masih belum mengambil keputusan mengenai jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur yang berasal dari perwira aktif Polri.
Pengangkatan Plt Gubernur atau Wakil Gubenur harus melalui persetujuan presiden yang dituangkan melalui keputusan peraturan presiden (keppres).
Ada dua perwira tinggi Polri yang diwacanakan untuk ditunjuk sebagai Plt Gubernur yaitu Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Martuani Sormin untuk menjabat sebagai Plt Gubernur Sumatera Utara
Selanjutnya adalah Asisten Kapolri bidang Operasi Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan yang diajukan untuk menjadi Plt Gubernur Jawa Barat.
“Salah satu usulan dari Mendagri ini terkait dengan posisi eselon 1 Kemendagri yang jumlahnya sangat terbatas sementara Pilkada serentak 2018 ini kita ketahui bersama ada 5 atau 6 di tingkat provinsi/gubernur sementara eselon 1 di Kemendagri 4 atau 5 kan Kemendagri harus kerja juga. Dari penjelasan pak Mendagri juga sebenarnya tidak menyalahi aturan maupun PerUU yang berlaku, baik UU Pilkada maupun UU di kepolisian sendiri, itu tidak ada yang dilanggar,” tambah Johan.
Padahal sebagai plt gubernur harus penuh waktu berada di daerah. Namun Johan mengakui bahwa dua nama yang dimunculkan itu baru sebatas usulan.
“Meski demikian, ada kritikan masukan dari publik tentu ini akan jadi bahan pertimbangan Pak Presiden untuk memutuskan apakah usulan Pak Mendagri ini disetujui atau tidak. Salah satu kritik yang muncul dari publik adalah soal bagaimana netralitas pejabat kalau dari TNI/Polri dalam Pilkada. Seperti yang saya sampaikan dari penjelasan Pak Mendagri tahun 2016 itu pernah juga waktu itu pejabat Polri aktif juga yang menjabat sebagai Gubernur dalam Pilkada di Sulawesi Utara,” jelas Johan.
Masukan dan kritik dari publik menurut Johan akan menjadi pertimbangan Presiden Jokowi untuk memutuskan apakah usulan Mendagri dapat disetujui atau tidak. (ant) >>Tim

Loading

Related posts