Polres OKI Ungkap Home Industri Senpira di Kecamatan Pampangan

Kayuagung, (MR)
Jajaran Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir (OKI) kembali berhasil mengungkap home Industri pembuatan senjata api rakitan (senpira), Jumat (25/5/2018) sekira pukul 02:00 wib di Desa Keman Kecamatan Pampangan OKI.
Menurut Informasi yang dihimpun, pihak kepolisian sebelumnya mendapatkan info masyarakat melalui Unit Opsnal Sat Intelkam dan setelah dilakukan lidik mendalam bersama unit reskrim polsek Pampangan lalu jumat sekira jam 02.00 Wib, Unit opsnal Sat Intelkam dipimpin Kasat Intelkam AKP Yusuf Solehat SH.MM bersama Kapolsek Pampangan AKP Akhmad Bakri,SH serta anggota melakukan penangkapan dan geledah rumah tersangka Apong bin Saadi (24) didesa Keman Dusun 1 RT 2 Kecamatan Pampangan.
Dari hasil penggeledahan didalam rumah dan dibawah tangga samping rumah tersangka didapati peralatan pembuat senpira dan didalam kamar ditemukan 1 pucuk senpira jenis revolver dan tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolres OKI, AKBP Ade Harianto, melalu kabag humas Polres OKI Ipda Ilham Parlindungan mengungkapkan, kasus home industri tersebut merupakan pembuatan senpira pada Hari jumat 25 Mei sekira pukul 02.15 wib yang telah melanggar pasal 1 ayat 1 UUDrt no. 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu melakukan penyelidikan setelah dapat dipastikan lalu melakukan penggerbekan terhadap rumah tersangka, dan saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pampangan,” Ungkap Ilham. >>Ipan/kr

Loading

Related posts