Polres Kota Sorong Meringkus Tiga Pengedar Ganja dan Berhasil Amankan 2,6 Kg

Sorong, (MR) – Polres Sorong Kota berhasil mengamankan Tiga (3) orang tersangka masing-masing FR, BR dan SS selainitu juga anggota Satuan Narkoba Polres Sorong Kota berhasil mengamankan 2,6 Kg Ganja kering dari luar Papua Barat yang siap edar di Kota Sorong.

Kapolres Sorong Kota AKBP Mario,C.SIk didampingi Kabag Ops Polres Sorong Kota AKP Eko,SIk, dalam Press Realease di ruang  Command Center Polres Kota. Menjelaskan kronologis penangkapan ketiga tersangka pada tanggal 25 September 2017 di Kota Sorong. Awalnya FR dan BR yang ditahan terlebih dulu berdasarkan informasih yang didapat.

Sedangkan berdasarkan pengembangan anggota berhasil menangkap SS pada keesokan harinya SS ditangkap di jalan Arjuna Kota Sorong dengan sejumblah barang bukti. “Karena  kedua FR Dan BR masih berkaitan maka kami telah menjadikan kedua tersangka dalam satu Laporan Polisi (LP) no 686, sedangkan SS no LP 687,“ Kata Kapolres sembari menambahkan bahwa ketiganya telah terbukti positif penguna Narkoba.

Lebih lanjut, Ia mejelaskan ketiga tersangka dikenakan pasal 114 subsider 111 undang 23 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling ringa n 20 tahun penjara. >>Deo

Loading

Related posts