Perwakilan Grup Harita Tidak Menanggapi Saran Dan Tanggapan Pemilik Lahan

Halmahera Selatan, (MR)
Sesuai amanat Undang Undang Otonomi daerah No. 22 tahun 1999 bahwa setiap perusahaan tersebut punya kewajiban memberikan bantuan kepada Desa diman dia beroperasi dan selamanya tidak merugikan Perusahaan tersebut makan Perusahaan tersebut punya kewajiban untuk membantu Desa tersebut.
Namun terbalik kalau terjadi di Desa  Kawasi terkesan  sangat merugikan warga setempat yaitu Perusahan Rencana membangun Bandar Udara milik Perusahan tidak melakukan Negosiasi denagn pemilik lahan warga Desa setempat.
Tiba – tiba Pihak Perusahaan sejak Oktober 2018 telah melakukan penyerobotan dan pengrusakan lahan warga tanpa koordinasi, dengan Volume sekitar 30 Hektar maka warga pemilik lahan mendesak Pihak Perusahan untuk melakukan ganti rugi karena ini merupakan hak penghidupan mereka sebagai petani.
Karena warga meminta ganti rugi, maka pihak perusahaan mengundang warga pemiliik lahan untuk  melakukan negosiasi harga dikantor CSR Pekan lalu di Desa Kawasi ternyata dialog yang dilangsungkan kurang lebih dua jam tidak mendapat hasil maksimal.
“Persoalannya pihak perusahaan  mentang-mentang punya uang jadi saat negosiasi tidak sesuai dengan aturan Pemerintah, Adat dan Hukum Agama. Untuk itu kami pemilik lahan yang kena gusuran tidak menyepakati  hasil negosiasi yang dilakukan oleh pihak perusahan. Karena ini sangat merugikan seluruh pemilik lahan,” kata Tokoh Masyarakat setempat Hamzah.
Dalam hal ini wartawan Media Rakyat menemui kepala Kepolisian sektor Pulau Obi, Ia mengatakan, “saya tidak punya wewenang untuk menjelaskan itu semua karena diatas saya, ada Kapolres Halsel dan Kapolda Maluku Utara,” pungkasnya.
“Untuk itu atas nama warga Desa kawasi khususnya Pemilik Lahan dan seluruh warga masyarakat Lingkar Tambang Pulau Obi meminta kepada Pihak Kementerian Pertambangan Pusat dan Presiden Republik Indonesia utuk mencabut Izin Perusahaan tersebut karena sangat merugikan Masyarakat,” tandas Hamza menambahkan. >>Inayah

Loading

Related posts