Per 1 Agustus Stiker BBM Non Subsidi Ditempel di Mobil Dinas

Jombang,(MR)
PERATURAN pemerintah terkait pengunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terus berkembang. Mengingat pengguna BBM subsidi makin tak terkendali, pemerintah menetapkan aturan bahwa mobil dinas dilarang keras menggunakannya.
Mulai 1 Agustus 2012, ini diberlakukan di Jawa, Bali termasuk Jawa Timur bahwa mobil dinas pemerintah termasuk BUMN, BUMD, TNI dan Polri  dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Ini ditandai dengan pemasangan stiker di bagian kaca depan dan belakang,” tegas Wakil Bupati Jombang Widjono Soeparno.
Stiker bertuliskan “mobil ini tidak menggunakan BBM bersubsidi,” tersebut  ditempel secara simbolis di mobil dinas forpinda (forum pimpinan daerah) dan Bupati serta Wabup pada Selasa (31/7) sore di pendopo Pemkab Jombang. Menurut Widjono, tak hanya para pejabat dinas yang dikenai sanksi jika terbukti melanggar aturan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah tersebut, namun pemilik SPBU juga akan terkena imbasnya.
Yang pasti tidak hanya yang membeli yang kena sanksi, SPBU yang menjual BBM bersubsidi kepada mobil dinas yang berstiker seperti ini juga akan dikenai sanksi,” tegas Wabup. Disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan, Widjono menjelaskan sanksi dapat berupa teguran sampai pencabutan izin SPBU.
Jika ketahuan, bisa saja ijinnya dicabut,” jawab Wabup singkat.  Penempelan stiker di halaman pendopo ini disaksikan oleh segenap pejabat lingkup pemkab dan segenap insan media. Dalam penempelan stiker tersebut, secara simbolis mobil dinas Wabup, Sekdakab, Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan dan Kajari ditempeli stiker secara bersamaan di depan media yang meliput.  (***)

Loading

Related posts