Pemda Sebatas Fasilitasi dan Mediasi Sekda OKI Bantah Dugaan Pungli Pembebasan Lahan Tol

Kayuagung, (MR)
Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir H. Husin, S.Pd, MM menanggapi santai terhadap pemberitaan di media online akan aksi segelintir orang di Mapolda Sumsel, pada Kamis, (20/9) yang menduga-duga adanya Pungutan Liar (Pungli) pengadaan tanah untuk kebutuhan Jalan Tol Pematang Panggang II -Kayuagung di wilayah Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Sekda, Husin enggan berkomentar Panjang terkait aksi tersebut. Dia lebih memilih menjelaskan bahwa proses Pengadaan jalan Tol untuk kepentingan umum memiliki mekanisme yang jelas dan telah diatur dalam UU No 2 Tahun 2012. “Pemkab OKI mendukung penuh program strategis nasional. Sebagaimana kewenangan yang diberikan oleh Gubernur, Pemda hanya sebagai panitia persiapan pengadaan tanah, Setelah ditetapkan SK lokasi, maka tugas pemerintah daerah berakhir,” jelas Husin, Jum’at, (21/9).
Selanjutnya terkait Pengadaan Tanah jelas Husin sepenuhnya kewenangan dari Badan Pertanahan Nasional sebagai ketua panitia dengan unsur-unsur lainya seperti Disbun, Dinas Pertanian, Dinas Pertanahan serta melibatkan polres OKI dan kejaksaan negeri Kayuagung, Camat serta Lurah/Kades sebagai anggotanya.
Ditambahkan Husin bilamana ada sengketa peran pemda membantu proses mediasi. Itupun menurutnya jika diminta karena bila mediasi tidak mencapai kesepakatan, peraturan perundangan membolehkan masing-masing pihak untuk menempuh jalur hukum melalui proses koninyasi atau titip uang ganti rugi di Pengadilan Negeri. “Jika diminta, Pemda melakukan mediasi. Kalau tidak sepakat diserahkan kepada pengadilan sebagai konsinyasi,” ungkap Husin.
Dalam Proses Konsinyasi tambahnya pihak pengadilan tetap mengupayakan untuk terlebih dahulu musyawarah mufakat, jika terjadi kesepakatan damai maka uang dapat dibayarkan, demikian sebaliknya jika tidak terjadi kesepakatan maka proses konsinyasi tetap berjalan dan dilakukan proses persidangan.
Terkait dugaan pungli tersebut, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Pratama Suryadi membenarkan pihaknya diminta untuk memediasi klaim sebanyak 63 warga terhadap lahan yang diperuntukkan untuk kebutuh jalan tol sepanjang ruas Kayuagung-Pematang Panggang II.
Selain itu,  pihaknya juga diminta memediasi klaim 34 warga  pada lahan yang berada  di wilayah HGU PT Rambang Agro Jaya II (RAJ). “Betul ada proses mediasi dalam perselisian ini. Kami diminta untuk memfasilitasi sebanyak 63 klaim warga untuk trase tol Kayuagung-Pematang Panggang II. Juga klaim warga terhadap HGU PT RAJ,” tuturnya.
Diceritakan Pratama pada  7 November 2017 Pihaknya mengundang warga yang meng klaim untuk diberikan penjelasan proses konsinyasi dan disarankan untuk menempuh jalur hukum jika memang memiliki dokumen hak kepemilikan yang sah.  Warga menurut dia juga diminta  tidak menghalangi aktivitas pembangunan jalan Tol serta disarankan agar dilakukan penyelesaian secara damai serta musyawarah mufakat.
Setelah melalui proses mediasi yang panjang, klaim 63 warga sebagian mampu didamaikan, sebagian lain melalui konsinyasi di pengadilan. Sementara klaim 34 warga dilahan HGU PT RAJ masih menemui jalan buntu.
Ruchiat manajer PT Rambang Agro Jaya II, ketika dihubungi membenarkan hal tersebut. Ruchiat mengungkapkan karena alotnya proses mediasi, Tim Mediasi  dari Pemda pernah menyarankan untuk diselesaikan melalui proses hukum.
“Mengingat proses mediasi berjalan dengan alot dan Panjang. Tim mediasi pernah menyarankan agar diselesaikan melalui proses hukum namun manajemen berkeberatan mengingat jika berproses di pengadilan akan menghambat program strategis nasional serta menyulitkan upaya pembuatan sekat kanal, sementara masyakat tetap melakukan penguasaan lahan,” ungkapnya.
Kesimpulan akhir mediasi, menurut Ruchiat warga bersama PT Rambang Agro Jaya II (RAJ) sepakat untuk melakukan perdamaian melalui konpensasi atau kerohiman. “Peran Pemerintah daerah terutama sekretaris daerah dalam hal ini  hanya memonitoring perkembangan proses mediasi dan bukan yang melakukan aktivitas mediasi apalagi proses pembayaran,” ungkap Ruchiat.
Atas dasar tersebut, menurut Ruchiat manajemen PT RAJ II berkesimpulan untuk memberikan kerohiman kepada warga agar pembangunan tol dan upaya pembuatan sekat kanal tetap berjalan. Uang ganti rugi sebesar 30 Milyar Rupiah yang dibayarkan pengadilan negeri Kayuagung kepada PT Rambang Agro Jaya II selaku pemegang HGU dibayarkan kepada warga yang mengklaim.
“Untuk pembayaran proses ganti rugi tol saya sendiri yang mengambil ceknya di Pengadilan Negeri Kayuagung kemudian disetor ke rekening PT RAJ II lalu bersama Presiden Direktur saya membayarkan uang kerohiman melalui transfer ke masing-masing rekening warga yang mengklaim,” tutup Ruchiat sambil memastikan bahwa seluruh data dan dokumen transaksi ada pada pihak PT Rambang Agro Jaya II. >>Ipan/rel

Loading

Related posts