Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm) Empat Tahun Hidup “Kumpul Kebo”

ABD. HADISumenep, (MR)
SUDAH punya anak istri syah masih doyan kumpul kebo menjamurnya Lembaga Swdaya Masyarakat (LSM) dan sangat mudahnya masyarakat untuk beralih profesi menjadi anggota LSM karna tidak ada perasyaratan khusus untuk menjadi anggota LSM sehingga semua terkesan asal-asalan kenyataan tersebut sering terjadi di lapangan, akhir-akhir ini banyak oknum LSM yang hanya berlatar belakang pendidikan SMP/MTs bahkan tidak jarang dari oknum tersebut hanya lulusan paket B dan hanya berbekalkan id Card seringkali oknum–oknum tersebut salah salah tingkah.

Banyak oknum LSM dengan bermodalkan id card dan surat tugas mereka sudah merasa kebal hukum sudah tidak ada lagi kesopanan dan seringkali bertidnak arogan dalam menyikapi semua masalah hal ini sering terjadi di daerah-daerah terpencil yang notabenenya banyak maysrakat yang belum tahu tentang LSM bahkan seringkali oknum tersebut bertindak melebihi wewenang polisi begitu juga kebebasan dalam pergaulan oknum-oknum LSM tersebut begitu gampangnya mempermainkan perempuan untuk melampiaskan nafsu birahinya entah mereka Benar Benar tidak tahu atau memang sok tidak tahu tentang undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karna merasa dirinya sudah kebal hukum.

Salah satu oknum yang seringkali mencatut nama-nama pejabat baik pejabat TNI maupun Polri dan pejabat pemerintah kabupaten sumenep yang seringkali membuat onar di desanya sendiri bahkan masyarakat sudah banyak yang resah akan tindakan oknum tersebut utamanya di desa campaka kecamatan pasongsongan kabupaten sumenep. Oknum LSM tersebut Abdul Hadi selama 4 tahun hidup kumpul kebo tanpa surat nikah yang jelas denga seorang gadis yang berinisial ID yang berasal dari tetangganya sendiri Desa Ambunten Kecamatan Ambunten selama itu pula mereka selalu pindah-pindah tempat kos dan seringkali di usir oleh aparat desa maupun masyarakat dikarnakan setiap ditanya surat nikah mereka selalu berbelit belit dengan alasan yang tidak masuk akal dan sama sekali tidak mampu menunjukkan surat nikah, terakhir mereka kos di desa pandian Kecamatan Kota Sumenep lagi-lagi diusir oleh masyarakat mereka pindah ke jalan Barito Kelurahan kebun agung Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep belakangan diketahui Ida pasangan kumpul kebo Abdul Hadi menurut salah satu tokoh Masyarakat yang sudah sangat resah dengan tingkah polah Abdul Hadi di Desa Pandian yang Rumah nya pernah di tempati mereka. Ida telah hamil 4 bulan dan diketahui pula Ida dipaksa bekerja di salah satu toko sepatu di kompleks pertokoan taman bunga Sumenep.

Hasil penelusuran kontributor koran ini Abdul Hadi telah kawin resmi dengan perempuan yang bernama Maryam selama kurang lebih 19 tahun dan telah dikaruniai seorang putra yang dikasih nama Moh. Imam Kairul Amin sekarang sudah berumur 17 tahun dan duduk dibangku sekolah SMA istri dan anak Abdul Hadi tinggal dan hidup satu rumah dengan orang tua Abdul Hadi hal tersebut sesuai dengan kartu keluarga yang tertera di Register No. 3529130503120001 desa campaka Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep yang mana dalam kartu keluarga tersebut tercantum nama Moh. Saleh sebagai kepala keluarga sekaligus orang tua Abdul Hadi.

Sementara itu maryam istri sah Abdul Hadi ditemui dirumahnya ditanya perihal kebobrokan dan kebejatan moral suaminya Maryam malah kaget dan tidak tahu hal teresebut karena selama ini dirinya tidak pernah tahu suaminya kemana dan bekerja apa, dalam 1(satu) minggu suaminya cuman dua kali pulang kerumahnya itupun tidak bermalam langsung kembali ke Sumenep. Tak ubah nya orang bertamu kerumah nya. Setelah hal tersebut disampaikan secara gamblang kepada Maryam, perihal suaminya yang selama ini hidup kumpul kebo di Sumenep dengan berlinang air mata Maryam minta tolong kepada kami agar dapatnya ditelusuri akan kebenaran informasi tersebut dan maryam siap melaporkan kepada pihak berwajib dalam hal ini PPA Polres Sumenep, yang mengherankan pasangan suami istri Abdul Hadi dan Maryam ini tidak memiliki Buku Nikah sehubungan pernikahan mereka tidak terdaftar pada register Kantor Urusan Agama (KUA).

Namun Aneh nya di Kartu Keluarga (KK) Mereka tercatat sebagai suami istri padahal menurut Undang-Undang Persyaratan seseo rang untuk mendapatkan Kartu Keluarga Salah satunya Harus melampirkan fotocopy buku nikah sementara itu kepala desa campaka Sudiryo di Konfirmasi perihal tersebut tidak pernah mende ngar akan kasus tersebut yang beliau tahu hanyalah Abdul Hadi adalah suami sah dari Maryam dan telah dikaruniai anak, di tanya tentang proses pembuatan kartu keluarga yang di miliki Abdul Hadi yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada kepala desa malah menjawab tidak tahu juga maaf (Kalu masyarakat Campaka bilang aneh bin bahlul) sampai berita ini di tulis Abdul hadi tidak bisa kami temui baik di rumahnya di Campaka maupun di tempat kostnya. >>M. Taufik

Loading

Related posts