Narwadan Desak CSR Segera di Perdakan

Bintuni, (MR)
Bagian Perekonomian Setda Teluk Bintuni serius mendorong pembentukan Peraturan Daerah CSR (Corporate Social Responsibility) atau tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan (TSLP) terhadap daerah terdampak dimana perusahaan tersebut beroperasi , yang diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan sosial serta peningkatan kualitas hidup masyarakat , khususnya di kabupaten teluk bintuni.
Demikian disampaikan Nicholaus Leftungun, S.Hut , ketika ditemui usai Rapat Perdana penggodokan Raperda CSR yang dibuka secara langsung oleh Bupati Teluk Bintuni diwakili Ass II Bid Perekonomian Frans Awak , di Aula Pertemuan Lt.2 Kantor Bupati , SP 3 distrik manimeri , Jumat (25/5) lalu.
Dikatakan Nickolaus , bahwa sudah saatnya pemerintah daerah segera mendorong Raperda CSR yang juga masuk dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah) ini agar segera disahkan menjadi Produk Hukum Daerah atau Perda guna mensejahterakan kehidupan rakyat.
“Berkaca pada daerah lain yang sudah memiliki Perda CSR , terbukti dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Kamipun secara serius tengah mendorong agar tahun ini Raperda CSR dapat disahkan” tutur Nickolaus yang juga menjabat sebagai Kabag Perekonomian Setda Teluk Bintuni.
Ia menilai bahwa melimpahnya kekayaan diteluk ini , ditambah banyaknya perusahaan yang beroperasi , baik profit dan non profit haruslah memberi dampak signifikan terhadap pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Nantinya Perda CSR ini akan mengontrol semua Dana CSR agar tepat sasaran , dan sejalan dengan Program Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
“Perda CSR ini akan mewajibkan setiap perusahaan wajib menyisihkan 2 – 3 % dari total keuntungan yang dituangkan melalui program sesuai amanat dalam undang – undang nomor 40 tahun 2007 , dan lebih mengontrol semua program perusahaan untuk masyarakat agar sinkron/sejalan dengan program pemda” tutur Niko.
Sementara itu , secara terpisah Pemerhati Pembangunan Teluk Bintuni , Alexander Kolaai Narwadan , selasa (29/5) lalu mengatakan , secepatnya Raperda ini harus diselesaikan dan ditetapkan agar masyarakat dapat menikmati manfaat terutama dari perusahaan yang beroperasi didaerah.
“Sesungguhnya , Perda ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan besar seperti BP Tangguh , tetapi perusahaan – perusahaan kecil , toko , maupun organisasi dan sebagainya. Semua terkontrol , jangan sampai dana CSR salah digunakan” ujarnya. >>Mon/HS

Loading

Related posts