NAHKODA WAJIB PAHAM DAN PATUHI PERMENHUB NO 82 TAHUN 2014

KEPALA KSOP KELAS DUA TERNATE, AFAN TABONA

Ternate, (MR) – Demi terlaksana aktifitas pelayaran yang sesuai amanat regulasi Kementrian Perhubungan ( Kemenhub ) yang termaktub dalam Permenhub nomor PM 82 tahun 2014 tentang tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar SPB ,KSOP kelas dua Ternate saat ini intens mensosialisasi regulasi dimaksud .

Menurut kepala KSOP Ternate Afan Tabona , sampai saat ini masih ada Nahkoda yang belum memahami secara jelas amanat Permenhub tersebut . Lanjut Afan dengan PM 82 tahun 2014 itu mengatur secara jelas SPB . Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan umum pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan bahwa penerbitan SPB adalah bagian dari suatu kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Syahbandar terhadap kapal yang akan berlayar berdasarkan surat pernyataan Nahkoda . SPB ini sendiri adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar kepada setiap kapal yang akan berlayar .

” SPB ini keluar berdasar Surat Pernyataan Nahkoda SPN atau Master Sailing Declaration MSD yang dibuat oleh Nahkoda yang substansinya menerangkan bahwa kapalnya telah memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta pelindungan lingkungan maritim untuk berlayar ke pelabuhan tujuan ” ujar Afan sembari mengutip PM No 82 tahun 2014 padal 1 ayat 3 .

Lanjut Afan dalam MSD itu sudah termuat aspek yang berkaitan dengan kelaiklautan kapal seperti keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamstan kapal , pencegahan pencemaran perairan dari kapal , pengaturan garis muat , pemuatan , kesejahteraan ABK dan kesehatan penumpang termasuk status hukum kapal ,menejemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dan menejemen keamanan kapal untuk berlayar .

Amanat regulasi Kemenhub tersebut mekanisme dan substansinya sudah berbeda dengan regulasi sebelumnya yang resmi tidak lagi berlaku .

” Hampir sebagian Nahkoda pemahamanya masih bersandar pada peraturan sebelumnya semisal pihak Syahbandar harus naik ke kapal dan mengecek langsung semua aspek yang terkait dengan kelaiklautan , ini pemahaman yang salah ” tandasnya . Ditambahkan juga olehnya bahwa semua dokumen baik itu yang berkait SPB maupun SPN atau MSD tersebut dibuat secara online .

Dengan mencermati hal tersebut pihaknya tetap intens melakukan sosialisasi ke setiap Nahkoda dan pemilik kapal agar bisa memahami amanat regulasi tersebut dan yang lebih penting adalah SPN dan SPB dibuat secara jujur dan obyektif . ” Kejujuran dan keobyektifan ini penting untuk terpenuhinya aspek keselamatan penumpang dan awak kapal , ini juga adalah bagian dari tanggungjawab kemanusian kita bersama ” harap Afan. (KOKO ATENG MRC)

Loading

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.