Miliki Sabu, Arsyad Dituntut 10 Tahun

Sorong, (MR) – Pemilik satu bungkus sabu M.Arsyad (44) di tuntut 10 tahun penjara, subsidair 2 bulan kurungan dan denda 1 miliar oleh jaksa penuntut umum Katrina Dimara, S.H pada persidangan, Kamis kemarin di Pengadilan Negeri Sorong.

Oleh jaksa penuntut umum, terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain menuntut terdakwa dengan pidana kurungan, sejumlah barang bukti berupa peralatan penghisap sabu digunakan dalam perkara lain. Sedangkan uang tunai Rp 5 juta dikembalikan kepada terdakwa.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, hakim tunggal Donald Sopacua, SH tidak dapat melanjutkan persidangan, dan akan dilanjutkan kamis pekan depan dengan agenda pembelaan.Perlu diketahui bahwa sebelumnya terdakwa di dakwa dengan pasal primair 114 ayat 1, subsidair pasal 112 ayat 1, lebih subsidair pasal 127 ayat 1 UU Narkotika. Terdakwa ditangkap pada Selasa tanggal 14 Februari 2017 sekitar pukul 13.30 wit di rumahnya di jalan Yan Mamoribo, Kota Sorong. >>Dedi

Loading

Related posts