Masyarakat Ajak KPUD Bekerja Secara Adil dan Jujur

Nganjuk,(MR)
KPU Nganjuk Ingin mendapat kepastian mengenai pengaduan beberapa orang anggota masyarakat terkait keabsahan ijazah salah satu bakal calon peserta Pemilukada Nganjuk tahun 2012, sekelompok masyarakat yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Miskin (Al-Makin) mendatangi kantor KPU Kabupaten Nganjuk di jalan Supriyadi no 7, Senin (15/10/12). Sekitar 50 orang tersebut datang dengan mengendarai puluhan kendaraan bermotor. Meskipun tanpa orasi dan hanya memutar lagu-lagu dangdut dengan pengeras suara, namun mereka membawa berbagai poster, di antaranya bertuliskan “KPU Nganjuk lebih adil dan bekerja secara profesional.”
Setelah membacakan pernyataan di depan pintu gerbang KPU Kabupaten Nganjuk, perwakilan dari Al-Makin diterima Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Drs.Juwahir dan beberapa Komisioner untuk berdialog di Aula KPU. Koordinator Al-Makin Anam Fauzi mengatakan, agar ijazah atas nama salah satu Bakal Calon Bupati (Bacabup) tersebut dilakukan penyelidikan dan cek ulang keaslianya sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon pada pilkada tanggal 12-12-2012 nanti. “Kedatangan saya untuk meminta kejelasan adanya dugaan kami atas ijazah palsu tersebut, dan KPU harus adil dalam menyikapi permasalahan tersebut,” kata Anam Fauzi.
Menurutnya, segala temuan yang menjadi masukan ke KPU Nganjuk supaya segera di tindak lanjuti agar proses pilkada nanti bisa berjalan dengan baik dan lancar. Seperti dugaannya terkait adanya ijazah palsu yang dikeluarkan oleh salah satu SMP Swasta di Kabupaten Nganjuk tersebut setidaknya bisa disampaikan secara transparan dan profesional, agar masyarakat nantinya tidak salah dalam menentukan pilihan. “Saya minta agar KPU lebih tegas, dan menyelidiki kebenaran ijazah tersebut,” jelas Anam.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Nganjuk Drs.Juwahir menjelaskan, bahwa KPU Kabupaten Nganjuk sudah melakukan verifikasi ijazah dari enam pasangan ke setiap lembaga yang terkait. Proses verifikasi tersebut dilakukan oleh Tim Verifikasi Pokja Pencalonan KPU yang beranggotakan bukan hanya dari internal KPU, melainkan juga melibatkan unsur-unsur dari pihak terkait seperti Panwaslukada Kabupaten Nganjuk, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Nganjuk, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Nganjuk dan Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk.
Namun demikian, karena adanya laporan dari masyarakat maka KPU Kabupaten Nganjuk berkewajiban untuk menindaklanjutinya, sesuai amanat Peraturan KPU No. 06 tahun 2011. Bentuk dari tindak lanjut atas laporan tersebut adalah dengan menugaskan tim verifikasi untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk di antaranya dengan meminta penegasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengenai polemik kewenangan legalisasi ijazah bagi sekolah-sekolah swasta yang di masa lalu tidak mengadakan ujian di sekolahnya sendiri. “Saya sendiri masih menunggu hasil dari tim tersebut yang saat ini masih berada di Surabaya,” kata Juwahir. Ia juga menambahkan bahwa tidak benar jika ada anggapan bahwa KPU Kabupaten Nganjuk tidak menanggapi laporan dari masyarakat.
Menurut Juwahir, KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum dan bukan sebagai penyidik maupun pengadilan. Jadi tugasnya hanya melakukan verifikasi ke lembaga terkait. Jika lembaga pendidikan yang bersangkutan menyatakan ijazah yang mereka keluarkan atas nama salah satu bakal calon tersebut sah, maka KPU hanya menindaklanjuti dengan memberi centang (“ya”) pada kolom persyaratan ijazah dalam list pemenuhan berkas persyarakat bakal calon.
Ditanya oleh masyarakat bagaimana jika nanti ternyata terbukti ijazah salah satu bakal calon tersebut palsu, “Saya tidak bisa berandai-andai, semua akan kita laksanakan sesuai aturan, kita tunggu saja hasilnya dari tim nanti,” ujar Juwahi. >> Mujiono Fren

Loading

Related posts