LSM Perkota Nusantara Nasional Republik Indonesia Laporkan Ketua Yayasan Bulan Purnama

Bekasi, (MR)
Pada tahun 2011-2012 Dana bantuan sosial (BANSOS) sedang heboh hebohnya sehingga banyak sekali aktor-aktor intelek mengajukan proposal untuk mendirikan bangunan yayasan salah satunya yaitu yayasan Bulan Purnama yang ketuanya KARMAN demi mendapatkan anggaran dana bansos dari pemerintah daerah (PEMDA).
Yayasan Bulan purnama yang beralamat di tenjo laut RT001/001 desa suka karya telah dilaporkan ke polda metro jaya karna dugaan sementara yayasan tersebut fiktif atau bermasalah.

Saat wartawan media rakyat menelusuri dan mendapatkan informasi dari ketua lsm perkota nusantara nasional republik indonesia ky. Moch. Masnoto S.Lamri.Assekhi tersebut memang benar apa adanya, bahwa ketua yayasan tersebut telah di laporkan isi laporan sebagai berikut;

1.Bahwa apakah yayasan Bulan purnama di alamat tersebut sebuah bangunan ada atau tidak ada yang jelas tidak ada FIKTIF/BODONG dan mengapa sampai pengajuan oleh oknum ketua yayasan bulan purnama bapak karman sampai mendapatkan dana APBD kabupaten bekasi anggaran dana priode tahun 2011-2012 dengan rekayasa manipulasi data-data untuk di ajukan kepada pihak pemerintahan daerah Kabupaten bekasi (PEMDA) hanya dengan bukti-bukti surat permohonan dana bantuan sosial (BANSOS) anggaran dana APBD kabupaten Bekasi sampai bapak karman bisa menerima uang tersebut sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) bukti-bukti surat keterangan dari KESBANG kabupaten Bekasi, Surat….. ….Terlampir.

2. Bahwa Yayasan Bulan Purnama di alamat tersebut tidak jelas bangunannya saja PIKTIF/BODONG, dengan jelas dari hasil temuan dan investigasi kami bapak karman sudah menerima uang tersebut dugaan peruntukannya tidak jelas karena Yayasan Bulan Purnama di kp.Tenjo laut RT001/001 Desa.suka karya kecamatan Suka karya kabupaten Bekasi dengan jelas FIKTIF/BODONG.

3. Bahwa anggaran dana APBD kabupaten Bekasi yang di gelontorkan oleh pihak pemerintah daerah (PEMDA) Kabupaten Bekasi pada periode Tahun 2011-2012 dana tersebut peruntukanya tidak jelas. Dugaan keras di gunakan hanya untuk kepentingan diri sendiri dengan melawan hukum dan dugaan keras penggelapan dana APBD kabupaten Bekasi sebagai mana yang di maksud pasal 372 KUHP yang akhirnyamenimbulkan kerugian pihak pemerintah dan masyarakat.

4. Bahwa pengakuan bapak KARMAN adalah sebagai ketua Yayasan Bulan Purnama namun sarana dan prasarana tidak jelas FIKTIF/BODONG bagaimana caranya sampai mengatas namakan Yayasan Bulan Purnama pada sa’at itu priode Tahun 2011-2012 Bangunan tidak ada bahkan alamat juga mencatumkan alamat kecamatan Cikarang Utara yang benar adalah Kecamatan sukakarya tetap pengajuannya bisa di terima dan sampai bisa menerima dana anggaran APBD dari BANSOS Kabupaten Bekasi.

Dengan uraian di atas di harapkan kepada pihak penegak hukum atau komisi segera mengambil tindakan tegas dan profesional melakukan tindakan Lidik dan sampai proses penyidikan bahwa dana APBD kabupaten Bekasi yang sudah di terima bapak Karman di gunakan peruntukan untuk apa saja dan di kemanakan dana tersebut. Semoga kepada pihak penegak hukum agar segera menindak lanjuti dan melanjutkan proses hukum kepada pelaku yang sengaja melawan hukum, Demi untuk Supremasi hukum dan demi keadilan sampai mempunyai hukum tetap yang sudah jelas itu tindakan korupsi sehingga sudah merugikan Negara dan masyarakat. >>Hermawan

Loading

Related posts