Komunitas Nona Manis Suatu Wadah Komunikasi Perempuan di Kota Kotamobagu

Kotamobagu, (MR)
Untuk meneguhkan komitmen politik perempuan bagi keterwakilan isu perempuan dan anak, Komunitas Perempuan yang diberi nama Nona Manis mengadakan pertemuan perdana pada Minggu, (07/01/18) di rumah Sekretariat Kota Kotamobagu.
Membuka acara, Ketua Komunitas “Nona Manis” St. Rusmiati SH menegaskan, bahwa Komunitas Nona Manis dibentuk atas kesadaran terhadap pentingnya wadah komunikasi antar perempuan di Kota Kotamobagu.
“Sejalan dengan komitmen awal pembentukan organisasi dibentuk atas kesadaran terhadap pentingnya wadah komunikasi antar perempuan dalam upaya penguatan kapasitas perempuan  secara bersama, membangun sinergi gerakan yang mendukung lahirnya kebijakan yang berpihak pada perempuan dan anak, serta untuk menghimpun dukungan bagi perempuan  dalam merumuskan dan melahirkan kebijakan yang responsif gender,” ujar St. Rusmiati SH.
Pada kesempatan ini Hj. Damayanti Mokodongan sekali-gus Sekretaris Komunitas Nona Manis juga memaparkan visi dan misi dari Komunitas Nona Manis. Menurutnya, Komunitas Nona Manis memiliki visi untuk mengupayakan terciptanya tatanan, relasi sosial, dan pola perilaku yang kondusif  untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis, menghargai keberagaman, bebas dari diskriminasi dan terwujudnya kesetaraan dan keadilan dalam seluruh bidang kehidupan.
“Sedangkan untuk misi Komunitas Nona Manis ialah meningkatkan partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam setiap proses pengambilan kebijakan publik. Selain itu, mengupayakan agar seluruh kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan mengintegrasikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki secara seimbang dan adil,” kata Damayanti.
Dalam menjalankan roda organisasi, Komunitas Nona Manis akan menggunakan pendekatan berbasis keadilan gender dalam konteks ekonomi, sosial, politik dan hukum sebagai alat analisa dalam melakukan pemetaan setiap persoalan sehingga dapat mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan sebagaimana amanat UUD 1945, pasal 28 B dan C.
Situasi sosial politik dan ekonomi di tingkat Kota Kotamobagu  khususnya yang berdampak buruk pada kondisi kehidupan perempuan, menjadi pertimbangan utama dalam menyusun rumusan sikap politik Komunitas Nona Manis yang dimanifestasikan kedalam 10 isu prioritas, yaitu  Perempuan dan Politik, Perempuan dan Kesehatan, Perempuan dan Pendidikan, Perempuan dan Pekerjaan, Perempuan dan Kekerasan, Perempuan dan Sumberdaya Alam, Perempuan dan HAM, Perempuan dan Media, Perempuan dan  Legislasi Nasional, Perempuan dan Budaya. >>Michael

Loading

Related posts