Komnas Perempuan: Banyak Istri Pejabat Korban KDRT

Jakarta,(MR)

KUATNYA budaya partiarki dan sistem hukum yang cenderung menyudutkan perempuan membuat banyak istri pejabat publik yang menjadi korban kekerasan domestik dan pengabaian cenderung enggan untuk melaporkan masalahnya. “Jarang ada pelaporan, karena ada relasi yang timpang antara suami dan istri. Istri sering tidak didengar, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) sering dianggap masalah keluarga, jadi banyak aduan tidak dilanjutkan,” ujar Ketua Sub-komisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan Sri Nurherwati, Jumat (25/01)

Padahal menurut Sri aturan hukum di Indonesia cukup lengkap dan mencakup kejahatan perkawinan dan KDRT. “Tapi aturan ini oleh penegak hukum gagal untuk dilihat peluang lewat KUHP karena terhalang masalah keluarga, hanya dianggap sebagai kasus privat,” tuturnya.

Sri mengatakan KDRT dan pengabaian atau pengingkaran pernikahan seharusnya menjadi delik laporan polisi harus segera melakukan penyelidikan tanpa menunggu aduan. “Namun yang sering terjadi aduan malah dibalikkan ke ranah domestik lagi, dan kalau dilaporkan ke atasan jawabnya itu hanya ulah oknum,” ungkapnya.

Selain kasus KDRT, Sri mengatakan Komnas Perempuan juga kerap menerima aduan mengenai pengingkaran pernikahan yang umumnya dialami istri muda atau istri siri.

Ironisnya menurut Sri, jika istri muda pejabat publik melaporkan pengingkaran pernikahan yang dilakukan oleh pejabat, tak jarang si istri muda justru dilaporkan balik dan menjadi tersangka. “Modusnya biasanya dengan pemalsuan identitas, mengaku jejaka atau duda, karena umumnya pihak istri sering ditumpangi dalam hal pernikahan jadi dia yang mengurus perizinan, nanti dia yang disalahkan dalam hal pemalsuan dokumen, ini adalah akibat administrasi kependudukan kita yang tidak rapi,” ungkap Sri.

Sri menambahkan, poligami seringkali menjadi kedok untuk melindungi tindak kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik maupun psikis. “Banyak kejahatan perkawinan yang berlindung di balik poligami, padahal Udang-Undang perkawinan menyatakan poligami harus ada alasan jelas dan diatur,” tutupnya. >> Nokipa

Loading

Related posts