Kemenakertrans Cabut izin Operasi 28 PPTKIS Bermasalah

Jakarta,(MR)

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemena-kertrans) mencabut izin 28 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPT-KIS) karena telah melakukan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. Ke 28 PPTKIS ini merupakan hasil evaluasi dari 387 PPTKIS yang izin operasinya habis pada tahun 2011 ini.

Dalam kesempatan yang sama, Kemenakertrans saat ini pun tengah melakukan peni-laian dan pemetaan terhadap seluruh PPTKIS di Indonesia yang total jumlah mencapai 565 PPTKIS oleh tim independen. “Evaluasi, pemetaan dan pencabutan izin ini merupakan komitmen pemerintah untuk melakukan pembenahan sistem perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri, khususnya di sektor pembinaan dan peningkatan kinerja PPTKIS,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan persnya di Jakarta pada Minggu.

Muhaimin mengatakan Kemenakertrans sudah menyelesaikan verifikasi dan evaluasi terhadap 387 PPTKIS dan masih menunggu hasil pemetaan terhadap 565 PPTKIS yang tengah dilakukan lembaga independen yang dijadwalkan dapat diselesaikan dalam beberapa minggu ke depan. “Semoga awal bulan depan hasil penilaian, pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap 565 PPTKIS telah selesai dilakukan. Nantinya akan diketahui PPTKIS yang bakal dicabut izinnya,PPTKIS yang masih bisa dibina dan dibenahi atau PPTKIS yang harus demerger untuk menghasilkan kinerja yang baik,” jelasnya.

Muhaimin mengatakan hasil evaluasi dan pemetaan itu menjadi pijakan dasar dalam pembenahan kelembagaan sehingga akan menghasilkan PPTKIS yang benar-benar berkinerja baik dan professional.

Dalam dua tahun terakhir ini Kemenakertrans telah melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap PPTKIS. Sudah saatnya sekarang, Pemerintah melakukan tindakan tegas kepada PPTKIS yang melakukan pelanggaran berat dan merugikan para calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri.

Pada umumnya, tambah Muhaimin, pelanggaran yang sering dilakukan PPTKIS yaitu melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium seperti Arab Saudi, Malaysia, Kuwait, Yodania dan Suriah.

Selain itu, pelanggaran lain yang dilakukan PPTKIS yang dicabut izinnya itu adalah melakukan penyekapandi lokasi penampungan TKI berbulan-bulan tanpa ada kepastian pemberangkatan serta memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang tidak layak misalnya tempat tidur, kamar mandi yang tidak memadai, kata Muhaimin.

Pelanggaran lainnya adalah pemalsuan sertifikat pelatihan TKI yang seharusnya sesuai peraturan yang ada, TKI yang akan berangkat ke luar negeri harus mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 200 jam. “Di samping itu mereka sering melakukan pemalsuan umur calon TKI, hasil rekam medis, dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari TKI tersebut,” kata Muhaimin.

Ke28 PPTKIS yang dicabut izinnya tersebut yaitu PT H Int, PT N I Inc, PT K M S, PT J S B, PT D, PT T T K, PT G M P, PT N A, PT A H, PT B B S, PT C P M, PT M K J, PT I K, PT AW P, PT AK S, PT MP, PT SD J, PTIC, PT TS I, PT PS H, PT DE, PT NM A, PT RG P, PT RF P, PT DI S. U, PT KP, PT BA P, dan PT IJ S. >> Sahrial Nova

Loading

Related posts