Karyawan PT.Ternate Mall Belum Kantongi Jamsostek

Maluku Utara,(MR)
SESUAI dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagaankerjaan sering di abaikan oleh pihak Perusahan yang ada di Propinsi Maluku Utara, Seharusnya pemilik perusahan harus segera mematuhi peraturan yang telah di amanatkan dalam UU Ketenagakerjaan yaitu pasal 86,87 dan pasal 99 jika semua aturan ketenagaankerjaan di patuhi oleh pihak perusahan, maka hubungan industry berjalan dengan baik dan menguntungkan semua pihak.
Lain halnya dengan  nasib para Karyawan di Ternate Mall Propinsi Maluku Utara yang mana puluhan Karyawan yang sudah menjalankan kewajiban mereka bertahun-tahun tapi belum memiliki Jaminan Sosial Tenaga  Kerja, malahan Upah mereka setiap Bulan kebanyakan di bawa satu juta dan keselamatan kerja sering di abaikan sehingga karyawan yang bersangkutan yang menangani sendiri tanpa ada partisipasi dari pihak perusahan, ungkap salah satu karyawan yang enggan di Korankan namanya.
Manggara, Bagian Oprasional Ternate Mall, saat di mintai keterangan di ruang kerjanya terkait hal tersebut mengakui dan baginya sampai saat ini masih dalam proses karyawannya ke PT.Jamsostek Kota Ternate, Menyangkut dengan Upah Kerja perbulan rata-rata masih di bawa satu juta.
Di tanya kaitannya dengan jumlah Karyawan keseluruhan pada PT.Ternate Mall dan berapa banyak karyawan yang sudah mendapatkan Jamsostek, data tersebut tidak di miliki olehnya, Untuk itu di mintakan pada Pa Ismianas selaku penanggung jawab Perusahan PT.Ternate Mall agar evaluasi kembali terkait kewajiban Perusahannya terhadap karyawan dan di mintakan pada Dinas Nakertran Kota Ternate lebih jelih melihat persoalan ini karena menurut sumber terpercaya beberapa kali Dinas sering mengunjungi PT.Ternate Mall tapi belum ada realisasi. >> Bayu/88

Loading

Related posts