Kediri, (MR)
Paska pemilihan Kepala Desa Ngadiluwih kecamatan Ngadiluwih Kediri beberapa waktu lalu. Konflik internal masyarakat setempat dengan pemenangnya kandidat semakin mencuat. Pada intinya agar bisa dievaluasi pihak-pihak berwenang terhadap pelantikan kandidat terpilih,yang akan dilaksanakan bulan maret 2017 ini.
Relawan Pilkades menuding pihak panetia Pilkades telah bersekongkol dengan salah satu calon Kepala Desa incumbent, dengan melakukan kecurangan-kecurangan yang mencederai demokrasi Pilkades yang mana telah terjadi money politics.Ini dikatagorikan suatu pemberian atau menyuap seorang warga .supaya menjalankan haknya untuk memilih calon incumbent.Jelas merupakan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh simpatisan atau kader.
Betul betul ironis Pilkades ini, walaupun kegiatan lokal, banyak pelanggaran politik dibalik kegiatan ini,sebenarnya sudah terdeteksi sejak awal. Bahkan dapat dikatakan penodaan nilai-nilai demokrasi yang ternyata lebih banyak permasalahan dibanding pemilu ditingkat yang lebih tinggi.
Kemudian Relawan yang berinisial R atau J ditemui mengatakan, “Sebenarnya masalah ini sudah direncanakan secara terencana untuk sepakat bisa memenangkan calon no urut 1 Djoko Hadi Siswandono (incumbent), yang sekarang memenangkan pilkades ini yang dilaksanakan tgl 28 Desember 2016 lalu.Ternyata mereka bersekongkol dengan pihak panetia ,dan sebagian tokodalam memainkan peranan kecurangan. Permasalahan tambah lagi setelah terjadi penambahan pemilih dari desa luar yang disyahkan pihak .,pasalnya telah mengesahkan masyarakat [pemilih] dari luar Desa, juga banyak warga yang tidak mendapat undangan pencoblosan,tertangkap tangan ketika membagi uang.”Kami relawan berani mengatakan ke pihak media, karena mempunyai bukti-bukti, imbuhnya lagi.
Ditempat terpisah salah satu Panetia yang berinisial T menjelaskan, “Sebetulnya kami sudah sekuat tenaga melaksanakan kegiatan Pilkades mengikuti aturan yang sudah ada dalam arti sesuai Juknis,seandainya masih tetap ada kesalahan ya berarti manusiawi jadi tak mungkin bisa sempurna, saya menyarankan pada media silahkan menayangkan ke koran karena itu hak dari pers,sekarangkan demokrasi.”
Yang jadi pertanyaan,lantas kenapa pihak panetia Pilkades justru yang mengerti tentang hukum tidak melaporkan permasalahan ini kepada pihak yang berwajib karena tidak masuk akal rasanya pihak panetia tidak mengetahuinya. Sudah bukan rahasia lagi kalau calon Kades incumbent terang-terang membagikan uang.
Sebemarnya ini sudah termasuk pelanggaran kampanye bisa dikenakan hukuman pasal pidana yang diatur dalam
Undang-Undang No 8 tahun 2012,terutama pasal 86 ayat 1 huruf J berbunyi,pelaksanaan peserta petugas kampanye dilarang menjanjikan, atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye dengan pidana penjara dan denda. >>Agus