Dugaan Pemalsuan SK : Menkumham Dilaporkan ke Polda

Jakarta,(MR)
KETUA Umum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amelia A Yani, melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin, ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, terkait dugaan kasus memalsukan penerbitan surat keputusan (SK).
“Ya, ada (laporan). Nanti penyidik yang akan memanggil (pelapor, saksi dan terlapor). Waktunya  ditentukan kemudian,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Rikwanto, ketika dihubungi wartawan Rabu, 12 September 2012.
Menurut Rikwanto, Amelia A Yani melaporkan dugaan itu pada Selasa (11/9). “Baru melapor, Selasa 11 September 2012 kemarin,” tutur perwira polisi berpangkat melati tiga itu.
Berdasarkan laporan dengan nomor: LP/3089/IX/2012/PMJ/Ditreskrimum, selain Amir Syamsuddin, ada empat terlapor lain yang juga dilaporkan Amelia. Mereka adalah DL Sitorus, H Rouchin, Joller Sitorus, dan Prof Dr Abdul Hafiz Anshari (Ketua KPU tahun 2012).
Diketahui di situ, Amelia melaporkan para terlapor karena diduga telah melakukan pemalsuan dengan cara menerbitkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham) Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2011, per tanggal 19 Desember 2011, pada saat ada permasalahan di PPRN. >> Ediatmo

Loading

Related posts