Dikepung Aparat, Wali Kota Bekasi Tak Berdaya

Jakarta, (MR)

Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad sudah dikepung puluhan aparat saat berada di Villa Lalu, Seminyak, Bali. Mochtar tidak berdaya saat ditangkap puluhan aparat bersenjata laras panjang bak penangkapan seorang teroris.

“Datangnya tadi pukul 10.00 WIB. Ada banyak orang berseragam pakai senjata. Cuma dua orang yang pakai pakaian bebas,” kata Sales Marketing Manager Suriadewi saat dihubungi wartawan, Rabu (21/3).

Suriadewi mengatakan saat memasuki villa, sejumlah aparat tersebut tak mengeluarkan penjelasan apa pun. Pihak villa sempat bertanya kepada seorang aparat mengenai kedatangan mereka begitu banyak.

“Mereka nggak berpakaian seragam polisi kayak yang di jalan-jalan itu. Mereka nggak kasih tahu mau ngapain. Katanya mau jemput seseorang tugas negara,” jelasnya.

Staf villa sempat kaget dan panik melihat kedatangan puluhan aparat. Karena tidak cuma masuk ke dalam villa. Sejumlah aparat sudah mengepung villa baik dari depan villa mau pun di belakang.          “Di depan ada sekitar 10 orang. Di belakang juga sudah banyak orang. Di semua sudut pintu sepertinya ada. Jadi sudah dikepung,” ungkapnya.

KPK Tegaskan Penangkapan Mochtar Sesuai Prosedur

Sewenang-wenang. Itulah penilaian kuasa hukum Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad, Sirra Prayuna, atas penangkapan kliennya. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan penangkapan telah dilakukan sesuai prosedur.

“Ya wajarlah kalau kepolisan bawa senjata. Kita melakukan penjemputan sesuai dengan prosedur. Tentu ada pengawalan, kan yang melakukan jaksa,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/3) malam. Ada perlawanan? “Kooperatif, tidak terjadi perlawanan,” ucap Johan.

Johan mengaku tidak tahu mengapa Mochtar tidak suka rela menyerahkan diri. Namun yang jelas KPK sudah menginformasikan jika hingga Selasa (20/3) Mochtar tidak memenuhi panggilan maka akan dijemput paksa. “Tim KPK yang menjemput itu ada 4 orang, 2 jaksa dan 2-nya bukan jaksa. Tapi karena di wilayah, kita koordinasi dengan pihak wilayah,” terang Johan.

Seperti diketahui, tiga hakim MA akhirnya sepakat secara bulat mengganjar Mochtar dengan penjara selama 6 tahun. Politikus PDIP ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi Rp 5,5 miliar secara berkelanjutan.

Putusan MA ini sebagai jawaban atas kejanggalan vonis bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Mochtar Muhammad sebelumnya. Padahal JPU menuntut Mochtar Muhammad 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan akumulatif dari 4 perkara yang didakwakan kepada terdakwa.

Empat perkara korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, serta suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar. >> Tedy Sutisna

 

Loading

Related posts