BLH Ternate Bantah Lakukan “Pembohongan Publik”

Ternate – Maluku Utara (MR)
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Ternate, Marwan Dano Dasim, SE membantah pernyataan Muhajirin Bailussy anggota DPRD Komisi III yang menyatakan dirinya melakukan pembohongan publik disalah satu surat kabar lokal Malut, terkait dengan adanya pence-maran danau laguna di kelura-han Ngade baru-baru ini. BLH sendiri dinilai tidak serius untuk mengecek keadaan yang terjadi disekitar danau tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BLH diruang kerjanya kamis siang (28/7)
Pada Media Rakyat Marwan mengaku “ BLH sudah turun lapangan sebelumnya dalam hal ini sudah melakukan kroscek, monitoring, evaluasi dan menurunkan alat laborato-rium untuk mendeteksi limbah air yang terdiri dari 3 sampel air yang diambil pada 3 titik lokasi mulai dari pinggiran danau, tambak ikan nelayan jaringan apung dan pertengahan danau.
Marwan menyampaikan rasa kecewa terhadap berita yang mengatakan bahwa ins-tansinya melakukan pemboho-ngan publik, padahal perlu dike-tahui bahwa jauh hari sebelum-nya BLH telah turun untuk melakukan deteksi sampel air yang kemudian sampel tersebut dibawa ke Manado untuk selanjutnya dilakukan peneliti-an lebih akurat mengingat labo-ratorium disana lebih lengkap.
“Untuk itu kami masih menunggu hasil dari labora-torium tersebut setelah ada hasilnya baru disampaikan kemasyarakat, jadi disini tidak ada yang melakukan pemboho-ngan publik, hanya persoalan waktu, dan kita sudah menyurati dengan hormat kepada DPRD dan kepada media bersang-kutan dokumentasi kegiatan BLH yang pada saat itu hadir juga dari pusat, jelasnya “.
Hasil tes penelitian sampel tersebut kini masih dalam pro-ses dan hasilnya akan keluar Sabtu, 30 Juli 2011. Dengan ada-nya hasil tersebut maka akan diketahui secara pasti apakah air danau laguna yang diguna-kan warga untuk menambak bibit ikan itu tercemar atau tidak.
Saat petugas turun di lapangan pertama dari BLH sendiri dan yang kedua dari pusat, BLH, Dinas Kebersihan, PU, Perindag, Dinas Kesehatan, LSM yang bergerak dibidang lingkungan. Dari hasil uji kelayakan air danau tersebut dari dinas kesehatan kota juga sudah melakukan uji sampel berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No.416/MenKes/Per/IX/1990 tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air serta Peraturan Daerah Kota Ternate NO.01 thn 2008 tentang Retribusi Pelayanan Keseha-tan, yang dilakukan 19 Juli lalu dan hasilnya bahwa air tersebut layak dikonsumsi dan meme-nuhi syarat kesehatan karena masih berada dibawah batas ambang yang diperoleh sebagai air baku untuk konsumsi manusia.
BLH sendiri dalam hal ini telah melakukan pertemuan dengan DPRD setempat Komisi II dan III untuk membahas dan mencari solusi terhadap hal tersebut, karena yang menghe-rankan dari hasil uji lab dinas kesehatan mengatakan bahwa air danau diarea tersebut dinya-takan layak tetapi apa yang menyebabkan ikan para nela-yan tambak ini bisa mati?? Ini yang jadi persoalan dan BLH meminta semua unsure terkait untuk bisa melihat ini dengan berbagai aspek dan dampaknya bagaimana sehingga bisa diatasi. Pertemuan rapat hearing digedung DPRD kota dengan Komisi II dan III itu hadir dari Kelompok Nelayan Jaring Apung, Dinas PU Kota Ternate, BLH Kota Ternate, Dinas Kebudayaan dan Pariwi-sata Kota Ternate dan Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Ternate.  (yun)

Loading

Related posts