ASN Dibolehkan Hadiri Kampanye Calon Kepala Daerah

Kayuagung, (MR)
Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan untuk menghadiri kampanye, pada saat kampanye Pilkada OKI nanti, hal ini dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Dedi Irawan S.IP, MSi, pada saat  kunjungan Plt. Bupati OKI M. Rifai, di aula rapat Sekretariat KPU Kab OKI, belum lama ini.
Lebih lanjut Dedi Irawan mengatakan ASN boleh saja ikut kampanye untuk sekadar mendengarkan visi-misi calon kepala daerah tetapi tidak di perbolehkan menggunakan atribut ASN, dan tidak dibenarkan juga untuk terlibat secara langsung dalam berkampanye atau menjadi tim sukses paslon tertentu,” ungkapnya.
Dedi Irawan menambahkan Kalau hanya mengikuti,  tidak ada masalah, tetapi jangan jadi juru kampanye dan tim sukses. Artinya, jika kehadirannya hanya untuk mendengarkan visi-misi paslon itu boleh dan tidak masalah.
Sementara itu, Plt. Bupati OKI H M. Rifai dalam kesempatan tersebut mengatakan, dirinya selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati komitmen untuk mendukung kampanye damai, baik dalam pemilihan bupati maupun gubernur.
“Sehingga berlangsung sukses dalam perencanaannya dan menghasilkan pemimpin yang diinginkan masyarakat. Ini tanggung jawab bersama, untuk itu kami berharap tetap selalu ada koordinasi,” jelasnya. >>Ipan

Loading

Related posts