Apeta Sesalkan Kinerja Dpmptsp Provinsi Jabar Dalam Mengeluarkan Ijin Galian C

Kuningan, (MR)
Asosiasi Pengusaha Tambang (Apeta), menyesalkan kinerja DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dalam mengeluarkan izin galian C di kabupaten Kuningan yang tak kunjung keluar semua dan meminta agar Pemkab Kuningan terus pro aktif guna mendorong Pemprov Jabar segera mengeluarkan izin perpanjangan tambang pasir yang hampir selama 2 tahun lebih masih ada yang belum keluar. Hal itu disampaikan Ketua Apeta, H Dudi, kepada sejumlah wartawan, di rumah kediamannya, Sabtu (15/4/2017)

“Kita meminta bantuan Pemda untuk memperjuangkan nasib para pengusaha galian C dan mendorong pemerintah Provinsi Jawa Barat agar segera mengeluarkan izin perpanjangan galian pasir yang telah lama kami ajukan. Kita sudah lelah bolak balik Kuningan Bandung untuk mengurus ini, tapi hingga sekarang belum juga keluar,” keluh Dudi.

Diakuinya, dari 18 perusahaan galian pasir di wilayah Kuningan timur yang sudah mengajukan perpanjangan perijinan ke Provinsi, baru hanya ada 8 saja yang ijin perpanjangannya sudah keluar. Itupun menurutnya keluarnya satu-satu padahal pengajuannya secara bersamaan. Padahal perusahaan tambang galian C di kabupaten Kuningan merupakan penyetor pajak ke-2 terbesar. Disamping itu juga perusahaan galian C ini mampu menampung tenaga kerja yang cukup lumayan, yaitu sekitar 80 orang di setiap galian C. Banyak pedagang yang tadinya merantau ke jakarta terdepak karena kebijakan pemerintah daerah Jakarta, kembali ke Kuningan dan berusaha menyambung hidup dengan bekerja di galian C.

Lebih lanjut Dudi bercerita, saat ini di musim hujan, beberapa perusahaan galian pasir yang terdaftar di Apeta terpaksa ada yang tutup dan ada pula yang buka-tutup karena tidak bisa menutupi BOP sehari-hari. Hal ini disebabkan di musim hujan mobil tidak bisa masuk ke area galian.

Belum lagi hal itu disebabkan pailit yang kini mendera para pengusaha akibat berbagai hal. Hal itulah yang membuatnya kembali mengharapkan agar semuanya mengerti atas kondisi yang saat ini terjadi.

“Banyak juga perusahaan galian pasir yang pailit sehingga mereka terpaksa tutup karena tidak bisa memenuhi BOP (biaya Operasional, red) sehari-hari. Makanya kami mohon semuanya mengerti dengan kondisi ini,” harapnya lagi.

Namun demikian lanjut Dudi, dirinya tetap menghimbau kepada para pengusaha yang tergabung dalam APETA untuk tetap bersemangat menghadapi situasi dan kondisi yang ada saat ini. “Saya menghimbau kepada para pengusaha galian C khususnya yang tergabung dalam APETA untuk tetap bersemangat menghadapi situasi dan kondisi yang ada saat ini. Karena ini merupakan resiko kita semua. Bagi yang sudah benar- benar tutup saya intruksikan untuk segera mereklamasi bekas galiannya, mau itu dijadikan perkebunan maupun perumahan penduduk” seru Dudi Ditanya apakah ada lagi lokasi galian pasir di Kabupaten Kuningan diluar wilayah Cidahu, kalimanggis dan Luragung, Dudi mengatakan terdapat beberapa lokasi galian C yang merupakan galian pasir dan galian batu yang tidak terdaftar di Apeta.

Padahal menurutnya, berdasarkan kesepakatan 5 instansi, yakni BPLHD, DSDAP, Dishub, Sat Pol PP dan Bagian Hukum Setda, serta sudah ada dalam PERDA zona tambang di Kabupaten Kuningan ditetapkan hanya berada di wilayah 3 Kecamatan, terdiri dari Kecamatan Cidahu, Kalimanggis dan Luragung.

“Berdasarkan kesepakatan 5 instansi tadi, bahkan saat ini sudah di PERDA kan, di Kuningan ini yang termasuk zona tambang itu hanya ada di wilayah 3 Kecamatan, yakni Kecamatan Cidahu, Kalimanggis dan Kecamatan Luragung. Pertanyaannya, bagaimana dengan galian c yang berada di luar zona itu? Nah, saya tidak mau masuk ke wilayah sana, silakan Tanya saja kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Sat Pol PP,” sarannya.

Kaitan dengan pajak yang masuk ke PAD (Pendapatan Asli Daerah), Dudi enggan menyebutkan berapa rupiah pajak yang masuk ke PAD Kuningan dari tiap perusahaan.

Ia menyarankan agar wartawan menanyakannya langsung ke pihak terkait yang lebih mengetahuinya, yakni Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah). Yang jelas pajak dari galian C merupakan terbesar ke-2 di kabupaten Kuningan. >>Irwan

Loading

Related posts