ANDRIANO Ingatkan Anggotanya Stop Bekingi Pengusaha Kayu Yang Melanggar Hukum

Kapolres Teluk Bintuni AKBP.Andriano Ananta,SIK saat memberikan sambutan

Bintuni, (MR) – Bertempat di aula KPU Teluk Bintuni Polres Teluk Bintuni melaksanakan kegiatan tatap muka dan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan bagi para pelaku usaha bidang kehutanan di Kabupaten Teluk Bintuni, Kamis (1/12/2017).

Pada kegiatan itu Plt.Sekda Gustaf Manuputty,S.sos.MM turut serta menyaksikan pembukaan yang di lakukan oleh Kapolres Teluk Bintuni AKBP.Andriano Ananta,SIK.

Seusai membuka kegiatan  dalam sambutanya di hadapan 36 orang peserta yang terdiri dari anggota Kepolisian Polres Teluk Bintuni, pelaku usaha bidang kehutanan , dan tokoh masyarakat, Andriano menyampaikan, ” agar para peserta dapat memahami peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan yang mana akan di sampaikan langsung oleh narasumber dari Kehutanan Provinsi dan Dinas  Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Papua Barat.” ujarnya.

Untuk itu Bapak Ibu yang ikut sosialisasi pada saat ini , setelah itu agar dapat menerapkannya dan tertib. Apabila kurang mengerti tolong di tanyakan kepada narasumber.

“Jadi kedepan tidak ada lagi alasan untuk mengelak dari Kepolisian apabila melanggar peraturan, kita akan tindak langsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan ” sebut Andriano.

Kembali Andriano mengingatkan bagi para pengusaha kayu yang nakal, ” jangan coba-coba meminta atau mengajak Polisi untuk membekingi, jangan!  Tidak perlu di beck up, kalau semuanya jelas sesuai peraturan jalan saja ” ucapnya.

Secara khusus Kapolres Teluk Bintuni juga mengingatkan anggotanya agar jangan sekali-kali berani mencoba untuk membekingi atau membeck up pengusaha kayu yang melakukan pelanggaran hukum.

“Tidak boleh, bila kedapatan ada anggota yang bermain di lapangan, terkait dengan beberapa hal termasuk di bidang kehutanan akan saya tindak tegas ” di katakannya kepada seluruh anggota yang hadir. (Haiser Situmorang)

Loading

Related posts