Agen Bus Malam Luar Terminal Klaten Geruduk Kantor DPRD

Klaten, (MR)
PULUHAN orang yang tergabung dalam Paguyuban Bisma Manunggal, Senin (3/4) mendatangi Gedung DPRD Klaten. Mereka terdiri dari pelaku usaha agen bus malam yang berada di luar terminal Ir. Soekarno Klaten. Dalam audiensi dengan anggota Komisi III DPRD tersebut, mereka menyatakan sikap ketidaksetujuan dengan adanya larangan menaikkan penumpang di luar terminal. Menurut mereka, implementasi surat edaran (SE) No. HK.402/4/1/DJPD/2016 tertanggal 23 Desember 2016 terkesan dipaksakan dan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada para agen bus di luar terminal.

Menurut pelaku usaha agen bus, aspirasi tersebut sebenarnya sudah pernah disampaikan kepada Kepala Terminal Ir. Soekarno Klaten pada tanggal 7/3/2017. Dalam pertemuan, kepala terminal sudah berjanji akan menyampaikan semua aspirasi agen bus malam tersebut kepada pemangku kebijakan di Kementerian Perhubungan Jakarta. Namun kenyataannya, dua hari berselang, Kepala Terminal Ir. Soekarno justru menggelar operasi gabungan di luar terminal bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub), aparat kepolisian , serta melibatkan anggota Polisi Militer.

Selain dihadiri oleh Ketua, Wakil ketua dan anggota Komisi III DPRD Klaten, audiensi juga dihadiri oleh Perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub), dan Kepala Terminal Ir. Soekarno Klaten.

Dalam pertemuan ini juga mengemuka adanya dugaan tanda tangan yang dipalsukan dalam surat perjanjian yang dibuat oleh Kepala Terminal dengan agen bus malam. Surat perjanjian No. 017/Term Tipe A/KLT/II/2017 tertanggal 21 Pebruari 2017 itulah yang kemudian dijadikan pijakan Kepala Terminal Ir. Soekarno, bahwa agen bus telah menyetujui adanya larangan bagi bus-bus antarkota antarprovinsi (AKAP) menaikkan dan/atau menurunkan penumpang di terminal bayangan, pool atau depan agen bus.

Suparno, salah seorang anggota paguyuban mengatakan, bahwa dirinya datang dalam rapat tanggal 21/02/2017 di aula terminal dan menandatangani daftar hadir sosialisasi yang dihadirkan. Namun dirinya merasa terkejut karena nama dan tanda tangannya ada dalam surat perjanjian tersebut.

“Saya tidak pernah tanda tangan perjanjian namun nama dan tanda tangan saya tercantum disitu,” ujarnya.
Djoko Hernowo, agen bus malam wilayah Bendogantungan menganggap, Kepala Terminal Ir. Soekarno Klaten telah melakukan tindakan diskriminatif dalam pelaksanaan aturan tersebut. Sebagai contoh, bus jurusan Jogja-Solo dan Jogja-Surabaya yang juga melintasi wilayah Klaten dapat dengan leluasa menaikkan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat. Seharusnya bus-bus tersebut juga terkena aturan tersebut (dilarang menaikkan penumpang), karena termasuk jenis bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

“Kalau mau menegakkan aturan seharusnya semua ditindak tanpa kecuali,” ujar Djoko Menanggapi keluhan itu, Kepala Terminal Ir. Soekarno Klaten Marjono mengatakan, bahwa pihaknya telah menyampaikan aspirasi agen bus yang disampaikan pada 7/3/2017 tersebut kepada pejabat Kementerian Perhubungan di Jakarta , namun hingga kini belum mendapatkan jawaban.

Dirinya mengatakan hanya sekadar menjalankan apa yang sudah tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Terkait masalah dugaaan pemalsuan tanda tangan, dirinya meyakinkan tidak ada tindakan pemalsuan sebagaimana yang dituduhkan perwakilan anggota paguyuban yang hadir.

Sebagai solusi atas permasalahan ini, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dis-hub) Klaten Sumarsono mengatakan, para agen bus dapat memanfaatkan sub-terminal terdekat untuk menaikkan penumpang.
“Sementara sampai lebaran nanti, agen bus dapat memanfaatkan sub-terminal yang ada untuk menaikkan penumpang,” ujar Sumarsono. >>R. Koos_t

Loading

Related posts